PENGUMUMAN UJIAN TULIS NASIONAL (UTN) DALAM PLPG 2016

Written By admin on Saturday, October 15, 2016 | 5:09 PM

Dalam PLPG 2016 untuk kelulusan berbeda dengan aturan PLPG tahun-tahun sebelumnya.
Hasil gambar untuk ujian tulis nasional guru
Gambar Ilustrasi
Ujian Tulis Nasional (UTN) dalam PLPG 2016
UJI TULIS NASIONAL (UTN)
1. UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh peserta yang telah lulus PLPG.
2. Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah kendali KSG.
3. Soal UTN disusun dalam bentuk tes objektif pilihan ganda 4 (empat) opsi dengan mempertimbangkan HOTS minimal level C4 dan mengacu pada kisi-kisi UTN yang telah ditetapkan.
4. Durasi waktu pelaksanaan UTN selama 120 menit dengan jumlah butir menyesuaikan durasi waktu tersebut.
apa itu ujian tulis nasional? nilai kelulusan UTN dalam plpg tahun 2016
5. UTN dapat dilaksanakan di LPTK Penyelenggara atau tempat uji kompetensi (TUK) setelah peserta dinyatakan lulus ujian akhir PLPG.justify;"> 6. Nilai batas minimal kelulusan UTN adalah 80.
7. Peserta yang telah memenuhi batas minimal kelulusan UTN berhak mendapat sertifikat pendidik.
8. Peserta yang belum memenuhi batas minimal kelulusan UTN diberikan kesempatan mengulang UTN pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri.
9. Ujian ulang UTN/UKG dilaksanakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Guru yang dinyatakan lulus PLPG dan memiliki skor UKG 2015 ≥ 80, tidak menempuh UTN/UKG dan langsung diberikan sertifikat pendidik.
5:09 PM | 0 comments | Read More

KEBIJAKAN BARU! GURU PNS AKAN DIJADIKAN PNS NASIONAL DAN SIAP DIPINDAH-PINDAH KE DAERAH LAIN

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,
Persebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Sehingga mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.
Hasil gambar untuk jusuf kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan saat ini rasio secana nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah diangka 1:18.
Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.
Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi.
“Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK saat membuka Kovensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu malam (12/10) lalu.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya.
“Ada fikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah kesitu,” imbuh dia.
Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah itu rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah.
Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.
“Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.
Semestinya guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang satu golongan.
Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “’Tetapi karena terkait dengan aturan, maka undang-undangnya harus diubah dulu,”’ katanya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru diantaranya terikat dengan UU Otonomi Daerah.
Pranata menjelaskan pendidikan usia dini, dasar dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat.
Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“’Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, maka PNS guru paud, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru paud, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
Dirinya juga menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah.
Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia di tempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini kukota GGD mencapai 7.000 kursi.
5:07 PM | 0 comments | Read More

INGAT ! GURU DILARANG PAKAI LKS DAN BUKA JASA LES !

Written By admin on Friday, October 14, 2016 | 6:41 AM



Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, malam ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai.......

Semakin banyak saja larangan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy. Terbaru menteri asal Malang itu melarang guru menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dan membuka jasa les. Menurutnya pembelajaran harus benar-benar tuntas di kelas atau sekolah. Pernyataan larangan itu disampaikan Muhadjir usai pembukaan World Culture Forum (WCF) 2016 di Nusa Dua, Badung, Bali kemarin (13/10).

Dia merasa memiliki alasan kuat mengeluarkan larangan itu. Terkait penggunaan LKS misalnya, dia merasa ada hubungan yang bias antara guru dengan penerbit LKS. “Sebaiknya putuskan saja hubungan dengan penerbit. Guru konsentrasi mengajar,” katanya. Selain itu menurut Muhadjir buku-buku resmi keluaran Kemendikbud juga sudah dilengkapi dengan butir-butir soal.

Sehingga sudah bisa menghapus fungsi LKS. Muhadjir juga mengatakan dengan adanya LKS maka guru sering memberikan PR kepada siswanya. Alih-laih siswa mengerjakan soal itu di rumah, ternyata justru orangtua yang menyelesaikannya. Jadi menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu LKS tidak bisa menjadi ukuran belajar siswa di rumah. Secara pribadi Muhadjir juga mendukung larangan guru memberikan PR.

Namun dia mengakui saat ini masih terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait tugas PR itu. Sehingga dia menuturkan sampai saat ini belum akan menerbitkan regulasi resmi melarang guru memberikan PR. Sementara terkait dengan guru yang membuka jasa les, menurut Muhadjir itu tidak benar. Baginya pembelajaran materi apapun sebaiknya selesai di kelas.

 Jika masih ada siswa yang merasa kurang memahami, ya dipecahkan atau dilakukan pengayaan di kelas. “Bukan membuka jasa les sore hari setelah pulang sekolah,” tandasnya. Menurutnya banyaknya guru yang membuka jasa les, tidak sejalan dengan kebijakan larangan memberikan PR. Tujuan melarang memberikan PR supaya anak memiliki waktu berkumpul lebih maksimal dengan orantuanya. Tidak lagi terbebani dengan PR maupun jam les.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mencoba bersikap netral atas kebijakan larangan guru menggunakan LKS dan membuka jasa les itu. “Kalau urusan LKS, oke tidak masalah dilarang,” katanya. Sebab guru di SMAN 13 Jakarta itu mengatakan pada umumnya kualitas LKS jelek dan dibuat asal-asalan.

Khususnya soal-soal yang disaijikan kadang tidak nyambung dengan pokok materi yang diajarkan. Sedangkan terkait larangan bagi guru membuka

les, harus dipertimbangkan lagi. Menurut Retno guru seharusnya tetap memegang etika ketika membuka jasa les. Diantara etika itu adalah tidak membuka jasa les untuk anak didik di kelas yang diampu. Sebab jika ini terjadi, bisa terjadi konflik kepentingan antara guru dan siswa. Diantaranya adalah guru tidak lagi objektif dalam memberikan nilai kepada siswanya. Dia khawatir siswa yang ikut les mendapatkan nilai bagus.

Sementara siswa yang tidak ikut les ke dirinya, mendapatkan nilai jelek. Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi medukung larangan guru menggunakan LKS dan membuka jasa les. Dia menuturkan perlu waktu bagi pemerintah untuk menertibkan guru-guru yang masih menggunakan LKS. Sedangkan untuk larangan guru membuka les, dia merespon positif. “Sebaiknya guru memang tidak membuka les,” jelasnya.

Unifah menuturkan guru diharapkan berfokus mengajar di sekolah. Namun pemerintah juga harus sportif dengan memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan-tunjangan ke guru. Dia berharap penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bisa tepat waktu dan jumlah, supaya guru fokus mengajar. CEO ruangguru.com, sebuah startup layanan kursus,

Belva Devara menuturkan ada banyak tipikal siswa mengikuti kursus atau les. Diantaranya adalah ketika mempersiapkan diri menjelang ujian nasional (unas) atau seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN). Selain itu yang diambil pelajaran tertentu seperti IPA, bahasa Inggris, atau matematika. Dia juga menjelaskan layanan kurus di ruangguru.com tidak melulu membutuhkan kehadiran fisik atau tatap muka. Siswa juga bisa menjalin komunikasi secara online dengan guru. Sehingga siswa tetap di rumah. Dia mengatakan saat ini anggota ruangguru.com mencapai 400 ribu siswa. Tidak semua anggotanya adalah siswa pengguna jasa kursus atau les.
6:41 AM | 0 comments | Read More