Dengan terbitnya SK Inpassing maka besar tunjangan proefesi pendidik (TPP) akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK. Bila belum memiliki SK Inpassing maka besar TPP adalah sesuai standar: Rp1.500,000,00.
Ke-14 provinasi tersebut adalah:
- Bali
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Lampung
- N T T
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
0 comments:
Post a Comment