PENGUMUMAN UJIAN TULIS NASIONAL (UTN) DALAM PLPG 2016

Written By admin on Saturday, October 15, 2016 | 5:09 PM

Dalam PLPG 2016 untuk kelulusan berbeda dengan aturan PLPG tahun-tahun sebelumnya.
Hasil gambar untuk ujian tulis nasional guru
Gambar Ilustrasi
Ujian Tulis Nasional (UTN) dalam PLPG 2016
UJI TULIS NASIONAL (UTN)
1. UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh peserta yang telah lulus PLPG.
2. Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah kendali KSG.
3. Soal UTN disusun dalam bentuk tes objektif pilihan ganda 4 (empat) opsi dengan mempertimbangkan HOTS minimal level C4 dan mengacu pada kisi-kisi UTN yang telah ditetapkan.
4. Durasi waktu pelaksanaan UTN selama 120 menit dengan jumlah butir menyesuaikan durasi waktu tersebut.
apa itu ujian tulis nasional? nilai kelulusan UTN dalam plpg tahun 2016
5. UTN dapat dilaksanakan di LPTK Penyelenggara atau tempat uji kompetensi (TUK) setelah peserta dinyatakan lulus ujian akhir PLPG.justify;"> 6. Nilai batas minimal kelulusan UTN adalah 80.
7. Peserta yang telah memenuhi batas minimal kelulusan UTN berhak mendapat sertifikat pendidik.
8. Peserta yang belum memenuhi batas minimal kelulusan UTN diberikan kesempatan mengulang UTN pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri.
9. Ujian ulang UTN/UKG dilaksanakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Guru yang dinyatakan lulus PLPG dan memiliki skor UKG 2015 ≥ 80, tidak menempuh UTN/UKG dan langsung diberikan sertifikat pendidik.
5:09 PM | 0 comments | Read More

KEBIJAKAN BARU! GURU PNS AKAN DIJADIKAN PNS NASIONAL DAN SIAP DIPINDAH-PINDAH KE DAERAH LAIN

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,
Persebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Sehingga mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.
Hasil gambar untuk jusuf kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan saat ini rasio secana nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah diangka 1:18.
Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.
Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi.
“Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK saat membuka Kovensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu malam (12/10) lalu.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya.
“Ada fikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah kesitu,” imbuh dia.
Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah itu rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah.
Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.
“Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.
Semestinya guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang satu golongan.
Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “’Tetapi karena terkait dengan aturan, maka undang-undangnya harus diubah dulu,”’ katanya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru diantaranya terikat dengan UU Otonomi Daerah.
Pranata menjelaskan pendidikan usia dini, dasar dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat.
Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“’Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, maka PNS guru paud, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru paud, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
Dirinya juga menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah.
Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia di tempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini kukota GGD mencapai 7.000 kursi.
5:07 PM | 0 comments | Read More

INGAT ! GURU DILARANG PAKAI LKS DAN BUKA JASA LES !

Written By admin on Friday, October 14, 2016 | 6:41 AM



Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, malam ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai.......

Semakin banyak saja larangan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy. Terbaru menteri asal Malang itu melarang guru menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dan membuka jasa les. Menurutnya pembelajaran harus benar-benar tuntas di kelas atau sekolah. Pernyataan larangan itu disampaikan Muhadjir usai pembukaan World Culture Forum (WCF) 2016 di Nusa Dua, Badung, Bali kemarin (13/10).

Dia merasa memiliki alasan kuat mengeluarkan larangan itu. Terkait penggunaan LKS misalnya, dia merasa ada hubungan yang bias antara guru dengan penerbit LKS. “Sebaiknya putuskan saja hubungan dengan penerbit. Guru konsentrasi mengajar,” katanya. Selain itu menurut Muhadjir buku-buku resmi keluaran Kemendikbud juga sudah dilengkapi dengan butir-butir soal.

Sehingga sudah bisa menghapus fungsi LKS. Muhadjir juga mengatakan dengan adanya LKS maka guru sering memberikan PR kepada siswanya. Alih-laih siswa mengerjakan soal itu di rumah, ternyata justru orangtua yang menyelesaikannya. Jadi menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu LKS tidak bisa menjadi ukuran belajar siswa di rumah. Secara pribadi Muhadjir juga mendukung larangan guru memberikan PR.

Namun dia mengakui saat ini masih terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait tugas PR itu. Sehingga dia menuturkan sampai saat ini belum akan menerbitkan regulasi resmi melarang guru memberikan PR. Sementara terkait dengan guru yang membuka jasa les, menurut Muhadjir itu tidak benar. Baginya pembelajaran materi apapun sebaiknya selesai di kelas.

 Jika masih ada siswa yang merasa kurang memahami, ya dipecahkan atau dilakukan pengayaan di kelas. “Bukan membuka jasa les sore hari setelah pulang sekolah,” tandasnya. Menurutnya banyaknya guru yang membuka jasa les, tidak sejalan dengan kebijakan larangan memberikan PR. Tujuan melarang memberikan PR supaya anak memiliki waktu berkumpul lebih maksimal dengan orantuanya. Tidak lagi terbebani dengan PR maupun jam les.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mencoba bersikap netral atas kebijakan larangan guru menggunakan LKS dan membuka jasa les itu. “Kalau urusan LKS, oke tidak masalah dilarang,” katanya. Sebab guru di SMAN 13 Jakarta itu mengatakan pada umumnya kualitas LKS jelek dan dibuat asal-asalan.

Khususnya soal-soal yang disaijikan kadang tidak nyambung dengan pokok materi yang diajarkan. Sedangkan terkait larangan bagi guru membuka

les, harus dipertimbangkan lagi. Menurut Retno guru seharusnya tetap memegang etika ketika membuka jasa les. Diantara etika itu adalah tidak membuka jasa les untuk anak didik di kelas yang diampu. Sebab jika ini terjadi, bisa terjadi konflik kepentingan antara guru dan siswa. Diantaranya adalah guru tidak lagi objektif dalam memberikan nilai kepada siswanya. Dia khawatir siswa yang ikut les mendapatkan nilai bagus.

Sementara siswa yang tidak ikut les ke dirinya, mendapatkan nilai jelek. Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi medukung larangan guru menggunakan LKS dan membuka jasa les. Dia menuturkan perlu waktu bagi pemerintah untuk menertibkan guru-guru yang masih menggunakan LKS. Sedangkan untuk larangan guru membuka les, dia merespon positif. “Sebaiknya guru memang tidak membuka les,” jelasnya.

Unifah menuturkan guru diharapkan berfokus mengajar di sekolah. Namun pemerintah juga harus sportif dengan memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan-tunjangan ke guru. Dia berharap penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bisa tepat waktu dan jumlah, supaya guru fokus mengajar. CEO ruangguru.com, sebuah startup layanan kursus,

Belva Devara menuturkan ada banyak tipikal siswa mengikuti kursus atau les. Diantaranya adalah ketika mempersiapkan diri menjelang ujian nasional (unas) atau seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN). Selain itu yang diambil pelajaran tertentu seperti IPA, bahasa Inggris, atau matematika. Dia juga menjelaskan layanan kurus di ruangguru.com tidak melulu membutuhkan kehadiran fisik atau tatap muka. Siswa juga bisa menjalin komunikasi secara online dengan guru. Sehingga siswa tetap di rumah. Dia mengatakan saat ini anggota ruangguru.com mencapai 400 ribu siswa. Tidak semua anggotanya adalah siswa pengguna jasa kursus atau les.
6:41 AM | 0 comments | Read More

Info Penerimaan CPNS KEMENDIKBUD 2016 (Kab. Bengkalis, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti & Rokan Hilir)

Written By admin on Sunday, September 4, 2016 | 2:53 AM

PENGUMUMAN 
NOMOR : 30660/A3/KP/2016 
TENTANG 
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) 
GURU GARIS DEPAN (GGD) 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TAHUN 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. INFORMASI UMUM
    1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).
    2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
      1. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
    3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud
  2. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Republik Indonesia.
    2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
    3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
  3. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
    2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
  4. RENCANA PENJADWALAN
    1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
    2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.
  5. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
    3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
      1. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
      2. Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
      3. Memilih jenis lamaran yang dituju;
      4. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
      5. Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
      6. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
      7. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
      8. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
        1. berpakaian rapi dan sopan;
        2. posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
        3. proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
        4. besar file maksimum 500 kb;
        5. format .jpg atau .jpeg;
      9. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
      10. Mencetak formulir pendaftaran.
  6. PROSES SELEKSI
    1. Seleksi Administrasi
      1. Seluruh peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke :
        Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        PO BOX 1525 – JKS 12015
        Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
        1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
        2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
        3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
        4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
        5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
        6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
        7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
        8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
        9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
        10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
        11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
        12. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
        13. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
          1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
          2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
          3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
          4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
          5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
        14. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
        15. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir
      2. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
      3. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
      1. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
      2. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
      3. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
      4. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
      5. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
      6. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  7. PENGUMUMAN KELULUSAN
    1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
    2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
    3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  8. KETENTUAN LAIN
    1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
    2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
    3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
    4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
DAFTAR KABUPATEN PENERIMA FORMASI CASN GGD KEMENDIKBUD TAHUN 2016, NAMA JABATAN YANG DIBUTUHKAN, DAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No Kabupaten Nama Jabatan Jenjang Kualifikasi Pendidikan
67 Kab. Bengkalis Guru Bahasa Asing S1 Pendidikan Bahasa Jepang/Pendidikan Bahasa Perancis/Pendidikan Bahasa Jerman


Guru Bahasa Indonesia S1 Pendidikan Bahasa Indonesia


Guru Bahasa Inggris S1 Pendidikan Bahasa Inggris


Guru Bimbingan Konseling S1 Bimbingan Konseling


Guru Biologi S1 Pendidikan Biologi


Guru Ekonomi S1 Pendidikan Ekonomi


Guru Geografi S1 Pendidikan Geografi


Guru IPA S1 Pendidikan IPA


Guru IPS S1 Pendidikan IPS


Guru Kelas S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar


Guru Kimia S1 Pendidikan Kimia


Guru Matematika S1 Pendidikan Matematika


Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan S1 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan


Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Guru Sejarah S1 Pendidikan Sejarah


Guru Seni Budaya S1 Pendidikan Seni Drama, Tari, danMusik/Pendidikan Seni Rupa


Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi S1 PendidikanTeknologi Informasi dan Komunikasi
68 Kab. Indragiri Hilir Guru Bahasa Indonesia S1 Pendidikan Bahasa Indonesia


Guru Bahasa Inggris S1 Pendidikan Bahasa Inggris


Guru Bimbingan Konseling S1 Bimbingan Konseling


Guru IPA S1 Pendidikan IPA


Guru IPS S1 Pendidikan IPS


Guru Kelas S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar


Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan S1 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan


Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Guru Seni Budaya S1 Pendidikan Seni Drama, Tari, danMusik/Pendidikan Seni Rupa


Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi S1 PendidikanTeknologi Informasi dan Komunikasi
69 Kab. Kepulauan Meranti Guru Bahasa Indonesia S1 Pendidikan Bahasa Indonesia


Guru Bahasa Inggris S1 Pendidikan Bahasa Inggris


Guru Bimbingan Konseling S1 Bimbingan Konseling


Guru IPA S1 Pendidikan IPA


Guru IPS S1 Pendidikan IPS


Guru Kelas S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar


Guru Matematika S1 Pendidikan Matematika


Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan S1 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan


Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Guru Seni Budaya S1 Pendidikan Seni Drama, Tari, danMusik/Pendidikan Seni Rupa


Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi S1 PendidikanTeknologi Informasi dan Komunikasi
70 Kab. Rokan Hilir Guru Bahasa Indonesia S1 Pendidikan Bahasa Indonesia


Guru Bimbingan Konseling S1 Bimbingan Konseling


Guru IPA S1 Pendidikan IPA


Guru IPS S1 Pendidikan IPS


Guru Matematika S1 Pendidikan Matematika


Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan S1 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan


Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Guru Seni Budaya S1 Pendidikan Seni Drama, Tari, danMusik/Pendidikan Seni Rupa
2:53 AM | 0 comments | Read More

BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2016

Written By admin on Thursday, April 28, 2016 | 7:36 AM

BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2016
Mendahului informasi resmi,  Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan beasiswa S2 bagi Guru SMA/SMK.
A. Program Studi di Program Pascasarjana Unesa:
1. Pendidikan Matematika
2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indosesia
3. Pendidikan Ekonomi

B. Kriteria Calon Peserta
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus  untuk  daerah  terpencil,  tertinggal,  dan  terluar  berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75  yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata  dua (S-2) atau strata tiga (S-3).

C. Pendaftaran Calon Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 dilakukan melalui dua tahap,  yakni: 1) tahap seleksi administratif, dan (2) tahap seleksi akademik.
Rekrutmen Calon Peserta
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id  dan atau website http://pasca.unesa.ac.id
2) Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Guru SMA/SMK di daerah setempat.
4)  Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen. Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108/Fax: 0 21.57974108
7:36 AM | 0 comments | Read More