Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas
sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan
dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas
minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
- Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
- Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
- Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118
tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya,
Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas
pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk
pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang
kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan
manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan
hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan
pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan
akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan
kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Sedangkan wewenang yang
diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta
faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan
program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut
menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan
strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian
pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam
melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang
telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
- Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting
(mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan
sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan
moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi
advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi
advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis
kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi
advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok
monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard
mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan
hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru
dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau
data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan
sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi
tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas
pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya
sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll,
mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice
dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah
lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing
leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM
di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi
dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas,
partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit
personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu
sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win
solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal
sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan
kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka
pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2)
peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6)
konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok
pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok
supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan
pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor
yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan
dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas |
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan
|
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik
supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan
dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu
pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan
pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/
bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan
teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta
didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan
belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media
pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber
belajar, (11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode,
strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna,
(12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan
pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
- Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
- Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
- Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah
fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang
terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah
yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya
lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan
staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
(1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi
sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan
sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah,
serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas hendaknya berperan sebagai:
- Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
- Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
- Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
- Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap
pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya.
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
- Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
- Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
- Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
- Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
- Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
- Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
- Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
- Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
- Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
- Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas
dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan
kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya
tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif
untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam
setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya
subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi
diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada
disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun
program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di
daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status
kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang
ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di
tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan
SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
0 comments:
Post a Comment