Juknis Bantuan Pemerintah Program
Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020.
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun
2020 adalah memberikan acuan teknis kepada
1. Direktorat Kursus
dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan
pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas pendidikan
kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta
institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara
Program PKW dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
program.
4. Mitra (UMKM,
Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan
vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan
penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melakukan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakan
dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020, yang
dimaksud Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui
kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan
menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang
dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:
1. Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan,
sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik
yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
2. Memotivasi dan menciptakan
rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu
bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan,
dan Pemasaran serta instansi terkait.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah
program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening
lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKW, adalah
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik,
Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan
vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi
dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
5. Dunia Usaha dan Dunia Industri
(DU/DI).
Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing peserta
didik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan dan
pemasaran.
Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan proposal dan memenuhi
syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin
operasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU dengan
UMKM/badan usaha lainnya dan memiliki rancangan rintisan usaha bagi peserta
didik.
3. Memiliki MoU dengan
mitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pelatihan dan
rintisan usaha.
4. Memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor
pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
5. Memiliki nomor rekening
bank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
6. Memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.
Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan
prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Link download Juknis Bantah Program Pendidikan
Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 (disini)
0 comments:
Post a Comment