Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

Written By admin on Friday, July 10, 2020 | 4:47 AM

  Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020.
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis kepada
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara Program PKW dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
4. Mitra (UMKM, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.
Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:
1. Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
2. Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran serta instansi terkait.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKW, adalah
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
5. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing peserta didik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan dan pemasaran.
Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU dengan UMKM/badan usaha lainnya dan memiliki rancangan rintisan usaha bagi peserta didik.
3. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pelatihan dan rintisan usaha.
4. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
5. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
6. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.
Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Link download Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

0 comments:

Post a Comment