Dunia pendidikan nasional baru saja tercoreng dengan adanya dugaan “ijazah instan.” Perbuatan ini bukan saja merugikan mahasiswa yang menjadi korban melainkan juga ikut serta menaburkan nilai sikap merusak masa depan generasi bangsa. Pihak penyelenggara maupun mahasiswa yang bersangkutan sama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan nasional. Maka, rusaknya pendidikan nasional berarti rusaknya masa depan bangsa.
Perbuatan apa saja yang ditentukan UU Sistem Pendidikan Nasional termasuk wilayah pidana?Secara khusus, ketentuan ini diatur dalam Bab XX dalam 5 pasal.
Berikut bunyi ketentuan dimaksud.
Bab XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutp berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau professor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0 comments:
Post a Comment